Berdasarkan Peraturan ……… Nomor …… Tahun …… tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan ……….. dapat disampaikan sebagai berikut : Tugas Pokok : Melaksanakan pemerintahan Daerah perindustrian dan perdagangan berdasarkan asas otonomi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Fungsi : Penyelenggaraan perumusan dan penetapan kebijakan teknis perindustrian dan perdagangan meliputi Ilmatattel, … Continue reading Tupoksi
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed
Copy and paste this code into your site to embed